Rabu, 26 Januari 2011

belajar komputer

METODE HUFFMAN
Algoritmanya : 1. Urutkan secara menaik (ascending order) nilai-nilai keabuan berdasarkan frekuensi kemunculannya ( atau berdasarkan peluang kemunculan, Pk, yaitu frekuensi kemunculan (nk) dibagi dengan jumlah pixel di dalam gambar (n)). Setiap nilai keabuan dinyatakan sebagai pohon bersimpul tunggal. Setiap simpul di-assign dengan frekuensi kemunculan nilai keabuan tersebut. 2. Gabung dua buah pohon yang mempunyai frekuensi kemunculan paling kecil pada sebuah akar. Akar mempunyai frekuensi yang merupakan jumlah dari frekuensi dua buah pohon penyusunnya. 3. Ulangi langkah 2 sampai tersisa hanya satu buah pohon biner. Agar pemilihan dua pohon yang akan digabungkan berlangsung cepat, maka semua pohon yang ada selalu terurut menaik berdasarkan frekuensi. 4. beri label setiap sisi pada pohon biner. Sisi kiri dilabeli dengan 0 dan sisi kanan dilabeli dengan 1. simpul – simpul daun pada pohon biner menyatakan nilai keabuan yang terdapat di dalam citra semula. Untuk mengkodekan setiap pixel di dalam citra, lakukan langkah kelima berikut : 5. Telusuri pohon biner dari akar ke daun. Barisan label-label sisi dari akar ke daun menyatakan kode huffman untuk derajat keabuan yang bersesuaian. Contoh : Misalkan ada citra yang berukuran 64 x 64 dengan 8 derajat keabuan (k) dan jumlah seluruh piksel (n) = 64 x 64 = 4096. K Nk P(k)=nk/n 0 790 0.19 1 1023 0.25 2 850 0.21 3 656 0.16 4 329 0.08 5 245 0.06 6 122 0.03 7 81 0.02 Proses pembentukan pohon huffman yang terbentuk dapat dilihat pada Gambar. Setiap simpul di dalam pohon berisi pasangan nilai a:b, yang dalam hal ini a menyatakan nilai keabuan dan b menyatakan peluang kemunculan nilai keabuan tersebut dalam citra. Dari pohon Huffman tersebut kita peroleh kode untuk setiap derajat keabuan sebagai berikut : 0 = 00 2 = 01 4 = 1110 6 = 111101 1 = 10 3 = 110 5 = 11111 7 = 111100 Ukuran citra sebelum pemampatan (1 derajat keabuan = 3 bit) adalah 4096 x 3 bit = 12288 bit, sedangkan ukuran citra setelah pemampatan : (790 x 2 bit) + (1023 x 2 bit) + (850 x 2 bit) + (656 x 3 bit) + (329 x 4 bit) + (245 x 5 bit) + (122 x 6 bit) + (81 x 6 bit) = 11053 bit Jadi kebutuhan memori telah dikurangi dari 12288 bit menjadi 11053 bit. Nisbah pemampatan = (100% – (11053/12288) x 100%) = 10%, yang artinya 10% dari citra telah dimampatkan.

Jaringan Wireless
Wireless atau wireless network merupakan sekumpulan komputer yang saling terhubung antara satu dengan lainnya sehingga terbentuk sebuah jaringan komputer dengan menggunakan media udara/gelombang sebagai jalur lintas datanya. Pada dasarnya wireless dengan LAN merupakan sama-sama jaringan komputer yang saling terhubung antara satu dengan lainnya, yang membedakan antara keduanya adalah media jalur lintas data yang digunakan, jika LAN masih menggunakan kabel sebagai media lintas data, sedangkan wireless menggunakan media gelombang radio/udara. Penerapan dari aplikasi wireless network ini antara lain adalah jaringan nirkabel diperusahaan, atau mobile communication seperti handphone, dan HT.
selengkapnya di download
Macan-macam jaringan
1. Local Area Network ( LAN )
Adalah jaringan yang terdapat dalam sebuah gedung / kantor.
Manfaatnya antara lain :
·Digunakan untuk menghubungkan beberapa komputer yang terdapat didalam gedung / kantor.
·Jaringan LAN disebut dengan jaringan local.
·File server untuk memberikan layanan perangkat lunak mengatur jaringan dan untuk menyimpan data.
·Topologi yang digunakan untuk jaringan LAN adalah topologi ring dan topologi bus.
Metropolitan Area Networking ( MAN )
Adalah jaringan yang menghubungkan komputer yang ada di gedung yang brdekatan / masih dalam kota atau provinsi.
Manfaatnya :
.Jaringan ini juga sering disebut dengan intranet.
.Software dan hardw·are yang digunakan sangat spesifik.
Wide Area Networking ( WAN )
Adalah jaringan yang mencakup area sangat luas, Negara / benua.
Manfaatnya:
·Jaringan ini menggunakan satelit bawah laut.
·Kecepatan transfer data adalah 64 kbps.
.Dalam jaringan ini terdapat satu pusat komputer yang disebut dengan host.
Internet
Adalah jaringan computer yang mencakup satu dunia.
*Jaringan internet ini menggunakan kabel serat optic untuk menghubungkan antara benua yang satu dengan benua yang lain, kabek tersebut dibangun didasar laut.
*Internet sebagai sumber informasi.
selengkapnya d download
Program Linear
Pengertian Program Linier
Pemrograman Linier disingkat PL merupakan metode matematik dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk mencapai suatu tujuan seperti memaksimumkan keuntungan dan meminimumkan biaya. PL banyak diterapkan dalam masalah ekonomi, industri, militer, social dan lain-lain. PL berkaitan dengan penjelasan suatu kasus dalam dunia nyata sebagai suatu model matematik yang terdiri dari sebuah fungsi tujuan linier dengan beberapa kendala linier.
Program Linear adalah suatu cara untuk penyelesaian masalah dengan menggunakan persamaan atau pertidaksamaan linear yang mempunyai banyak penyelesaian, dengan memperhatikan syarat-syarat agar diperoleh hasil yang maksimum/minimum (penyelesaian optimum).
selengkapnya d download
Topologi Jaringan
Situs-situs dalam sistem terdistribusi dapat terhubung melalui berbagai macam cara yang ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
•Biaya instalasi. Biaya menghubungkan situs-situs dalam sistem.
•Biaya komunikasi. Besar waktu dan uang untuk mengirimkan pesan dari satu situs ke situs lainnya.
•Ketersediaan/availabilitas. Sampai sejauh mana data dapat diakses walaupun terdapat kegagalan pada beberapa link atau situs.
Macam-macam topologi jaringan antara lain:
1.Fully Connected Network
2.Partially Connected Network

Evaluasi IR

  • Indikator yang dapat diukur:
Seberapa cepat dia meng-indeks
Banyaknya dokumen/jam
Terkait dengan ukuran dokumen
Seberapa cepat dia mencari
Fungsi dari ukuran indeks
  • Indikator yang sulit diukur:
Seberapa “bahagia” user ??
Kesesuaian jawaban hasil query
Ketepatan
Seberapa “mudah” user ??
Menyusun query

Multilayer

Multilayer Merupakan layer yang terdiri atas
beberapa lapisan yaitu :
Lapisan fisik (physical layer)
Lapisan koneksi data (data link layer)
Lapisan jaringan (network layer)
Lapisan transpor (transport layer)
Lapisan sesi (session layer)
Lapisan presentasi (presentation layer)
Lapisan aplikasi (application layer)

selengkapnya di download

Kerberos

Pengertian
Kerberos merupakan suatu protocol autentikasi jaringan. Kerberos dirancang untuk memberikan autentikasi yang kuat untuk aplikasi client/server dengan menggunakan secret-key cryptography.
Dasar Kerberos
1. Authentication atau autentikasi adalah proses verifikasi identitas dari seorang anggota yang memberikan suatu data, dan integritas dari data tersebut
2. Principal adalah anggota yang identitasnya telah diverifikasi.
3. Verifier adalah anggota yang meminta jaminan identitas dari principa

4. Authorization adalah proses dimana seseorang menentukan apakah principal dapat melakukan suatu operasi. Autorisasi biasanya dilakukan setelah principal melalui proses autentikasi.

selengkapnya di download

Thread

Thread merupakan kemampuan yang disediakan oleh Java untuk membuat aplikasi yang tangguh, karena thread dalam program memiliki fungsi dan tugas tersendiri. Dengan adanya thread, dapat membuat program yang lebih efisien dalam hal kecepatan maupun penggunaan sumber daya, karena kita dapat membagi proses dalam aplikasi kita pada waktu yang sama. Thread umumnya digunakan untuk pemrograman multitasking, networking, yang melibatkan pengaksesan ke sumber daya secara konkuren.


Selengkapnya d download materi

jaringan Komputer

Konsep jaringan komputer lahir pada tahun 1940-an di Amerika dari sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Harvard University yang dipimpin profesor H. Aiken. Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama. Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan dengan kaidah antrian.
Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal. (Lihat Gambar 1.) Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan. Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.

selengkapnya di download

Kamis, 06 Januari 2011

Cara PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

  • PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
  • PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
  • PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
  • PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
  • PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
  1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
  2. Modal dasar dan modal disetor.
  3. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah: 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt 2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt 3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  4. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
  5. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
  6. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
  7. Kartu Keluarga Direktur Utama
  8. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
  9. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
    • copy sertifikat tanah dan
    • copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
  10. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
  12. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
    • -kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
    • -dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
  5. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  6. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
  7. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan
  8. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)




PROSES PENDIRIAN PT

Survei terbaru dari Bank Dunia tentang kemudahan berusaha tahun lalu menempatkan  Indonesia di peringkat ke-135 dari 175 negara.

Untuk memulai usaha baru, dibutuhkan waktu sekitar 100 hari atau tiga bulan lebih hanya untuk mengurus perijinan, ini pun sebetulnya sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu yang bisa memakan waktu sekitar 157 hari..

Bandingkan dengan Proses perijinan usaha di Singapura  (Peringkat 1 dunia menggeser New Zealand) yang kalau tidak salah cukup dilakukan di Bandara Changi begitu anda turun dari pesawat, dengan lama proses hanya sekitar 90 menit ( ! ).

Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menunjukkan perbaikan2 yang signifikan, seperti prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten Sragen yang ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu ( one stop service).
ijin usaha apapun bisa diproses disana dalam waktu antara 5 -12 hari saja.
Mudah-mudahan kedepan akan semakin banyak Sragen-Sragen lainnya di Indonesia...

Prosedur Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas"

Prosedur Pendirian Perseroan Tebatas

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia…. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
 adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1. PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

·          Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·          Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·          Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·          Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;

·          Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
·          Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak…. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
·          Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·          Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;

·          Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
·          Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.

5. MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;

·          Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
·          Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
·          Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

6. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris…?

·          Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·          Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·          Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

7. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan…. maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.

Setelah Akta Pendirian selesai dibuat…. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

·           Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
·           Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·           Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

·           Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
·           Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
·           Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
·           Persyaratan;
a.        Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b.        Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c.         Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·           Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima


TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

·           Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS"
·           Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

·           Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
·           Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·           Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

·           Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
·           AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS"
·           Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·           Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

TAHAP 6 : Surat  Keterangan Domisili Perusahaan

·           Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·           Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·           Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.        Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.        Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
c.         Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

·           Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
·           sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
·           Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
·           Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·           Persyaratan lain yang dibutuhkan : 
a.        Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·           Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS"
·           Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
·           Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.        Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha

UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

·           Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
·           Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
·           Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.        SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b.        SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c.         SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan

·           Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
·           Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN"
·           Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI

·           Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
·           Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja

PT : SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS...

SYARAT PENDIRIAN PT

* Mengisi formulir Pendirian PT
* Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternatif
* Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
* Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
* Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
* Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
* Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran

Syarat-syarat tersebut adalah dilampirkan pada saat Proses Pendirian PT yang dimulai dengan Pengecekan Nama Perusahaan,Pembuatan Akta Pendirian PT, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham, SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan dan TDP-Tanda Daftar Perusahaan.

PT : Lama waktu pendirian

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

PT : SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey

Pertanyaan :
Dokumen dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT?

Jawaban :
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:

1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA